KKI Gelar Pertemuan Nasional 2025 : The 1st National Forum of The Indonesian Health Council - Maintaning Competence To Enhance Professionalism
Jakarta – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyelenggarakan Pertemuan Nasional Tahun 2025 dengan tema “Menjaga Kompetensi untuk Meningkatkan Profesionalisme” pada tanggal 24-26 November 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung implementasi kebijakan registrasi, pembinaan teknis keprofesian, dan penegakan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam forum ini, KKI memperkuat enam pilar pembinaan terpadu, yakni penjaminan mutu dan kompetensi, registrasi–sertifikasi–lisensi, peningkatan profesionalisme dan kompetensi, pemberian kepastian hukum, serta manajemen teknis dan disiplin keprofesian.
Sejumlah tokoh nasional dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dikti–Saintek, Komisi IX DPR RI, Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi hingga Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dari seluruh Indonesia turut hadir pada kesempatan ini.

Dalam sambutannya Menteri Kesehatan Budi G Sadikin menjelaskan bahwa pencapaian Universal Health Coverage (UHC) harus dilihat dari 3 (tiga) aspek utama sesuai standar WHO, yaitu kemudahan akses, kualitas layanan, dan keterjangkauan biaya, bukan hanya dari tingkat kepesertaan JKN. Diperlukan kerjasama antara Kemenkes, KKI, dan BPJS Kesehatan. “Kemenkes fokus pada pemerataan layanan, KKI memastikan kualitas dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan yang terjangkau” tegasnya.
KKI merupakan lembaga independen yang dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KKI memiliki peran strategis dalam menjaga standar profesi, kompetensi, dan disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Menteri Kesehatan menyebut peran ini fundamental untuk meningkatkan kepercayaan publik. Terdapat 2,1 juta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang harus dipastikan mutunya bagus dalam melayani kesehatan masyarakat, ujar Menkes.

WamenDikti–Saintek, Fauzan menekankan pentingnya KKI berkolaborasi dengan Kemenkdiktisaintek dan Kemenkes merupakan kata kunci yang harus terus menerus dibangun dibangun sesuai dengan tupoksinya masing-masing, untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani kesehatan masyarakat.
Wamenkes, Benjamin Paulus Oktavianus, turut menyampaikan bahwa Kolegium yang menentukan mutu pendidikan di Indonesia selain itu diharapkan MDP dalam memutuskan suatu kasus dapat berkonsultasi dengan Kolegium terkait.

Ketua KKI, Arianti Anaya, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan 1 tahun perjalanan KKI. KKI berperan untuk melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. “KKI berfungsi sebagai enabler terhadap Kemenkes dan Kemristekdikti dimulai dari proses pendidikan, peningkatan kompetensi berkelanjutan dan terus memastikan kepatuhan disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan selama melaksanakan tugasnya”, ujarnya.

Dalam satu tahun terakhir, KKI bersama Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah mencatat capaian strategis, antara lain penerbitan 438.424 STR seumur hidup, penyusunan 36 standar profesi, 19 putusan sanksi disiplin profesi, 19 putusan sanksi disiplin profesi, pembinaan profesi di 22 provinsi dan 34 kabupaten/kota, penerbitan 84.629 sertifikat kompetensi, penyusunan 83 standar kompetensi, penetapan 22 standar fellowship, 76 kolegium melakukan uji kompetensi, 56 putusan pelanggaran disiplin profesi dan 52 rekomendasi MDP.
Melalui forum ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan SDM kesehatan yang kompeten, profesional, berintegritas, serta mampu berdaya saing global. Semoga pertemuan ini menghasilkan pemikiran dan rekomendasi strategis yang dapat memperkuat kompetensi dan profesionalisme Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di seluruh Indonesia.