Tugas dan Wewenang Majelis Disiplin Profesi

Tugas dan Wewenang Majelis Disiplin Profesi

  • 05 December 2024
  • 7,977

Majelis Didiplin Profesi (MDP) berperan mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Peran

Melaksanakan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga  Kesehatan berdasarkan ketentuan penegakan disiplin yang ditetapkan oleh Menteri

Fungsi

  1. Penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan  Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  2. Pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi;
  3. Profesi yang dilakukan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  4. Pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin;
  5. Pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan atau yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang merugikan Pasien.
facebook twitter email whatapps