Penandatanganan Validasi Standar Kompetensi PMIK, Langkah Maju Penjaminan Mutu Profesi

Penandatanganan Validasi Standar Kompetensi PMIK, Langkah Maju Penjaminan Mutu Profesi

  • 08 Desember 2025
  • Berita
  • 60

Jakarta – Pada tanggal 6 Desember 2025, sebuah tonggak penting dalam penjaminan mutu dan profesionalisme Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) di Indonesia telah tercapai. Bertempat di Hotel Grad Dhika Iskandarsyah Jakarta, Jl. Iskandarsyah Raya No.65 Rt. 05/RW.02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan acara Penandatanganan Validasi Standar Kompetensi oleh Kolegium PMIK.

Acara penandatanganan ini merupakan bagian krusial dalam proses penetapan standar yang memastikan para profesional PMIK di seluruh Indonesia memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Standar kompetensi ini menjadi acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi yang wajib dilalui oleh tenaga kesehatan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR), yang memungkinkan mereka menjalankan praktik secara legal di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penandatanganan validasi ini diwakili oleh Ibu Laela Indawati, A.Md.PK., S.St.MIK., M.K.M, selaku Ketua Bidang 4 Mutu dan Akreditasi Kolegium PMIK. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya standar yang telah divalidasi ini untuk menjaga kualitas pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan pekerjaan PMIK.

Kolegium PMIK, sebagai badan otonom yang mengampu cabang disiplin ilmu rekam medis dan informasi kesehatan di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), menjalankan peran independen dalam penetapan standar pendidikan dan kompetensi.

Dengan adanya validasi ini, diharapkan mutu tenaga PMIK di Indonesia semakin meningkat dan siap menghadapi tantangan di era digitalisasi kesehatan saat ini.

facebook twitter email whatapps