PERBAIKAN DATA SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

PERBAIKAN DATA SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

  • 03 Maret 2026
  • Pengumuman
  • 7,195

Dalam rangka memfasilitasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk memperbaiki data STR yang

telah terbit, Konsil Kesehatan Indonesia memberikan fasilitasi melalui Aplikasi Registrasi Tenaga Medis

dan Tenaga Kesehatan pada web kki.go.id/registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan login menggunakan akun masing-masing dan memilih jenis Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.

2. Pengajuan Perbaikan Data STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat diajukan sebanyak 1 kali melalui Aplikasi Registrasi   Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

3. Bagi Tenaga Medis dapat diakses menggunakan menu “Perbaikan Data STR” dan dapat diakses mulai tanggal 25 Februari 2026.

4. Bagi Tenaga Kesehatan yang sebelumnya akses menggunakan menu “Pengajuan Cetak Ulang STR” menjadi menu “Perbaikan Data STR”.

5. Dalam hal validasi, pengajuan Perbaikan Data STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan perbaikan selama 2 kali dalam 5 hari kerja.

6. STR perbaikan data yang tidak dapat diajukan melalui aplikasi, dapat mengajukan perbaikan data STR melalui pelayanan tatap muka di Kantor Konsil Kesehatan Indonesia, sebanyak 1 kali minimal 1 bulan setelah STR perbaikan data terbit pada aplikasi.

7. STR Perbaikan Data akan terbit dengan format baru dan penandatangan baru.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

facebook twitter email whatapps