Press Conference Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Press Conference Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

  • 17 April 2025
  • Berita
  • 599

Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam

rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis

dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada

masyarakat serta dalam rangka mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan,

serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasal

268 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, menyebutkan bahwa Untuk

meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga

Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada

masyarakat, dibentuk Konsil. Konsil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat

independen.

Konsil memiliki peran : merumuskan kebijakan internal dan standardisasi

pelaksanaan tugas Konsil; melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga

Kesehatan; dan melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga

Kesehatan. Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: Pemerintah Pusat; profesi

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; Kolegium; dan masyarakat.

Pada PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 695 ayat (3), menjelaskan bahwa dalam

melaksanakan tugas, Konsil Kesehatan Indonesia menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR;

b. penetapan kompetensi yang beririsan;

c. penetapan percabangan disiplin ilmu;

d. pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin;

e. perumusan dan penetapan kebijakan internal;

f. penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium;

g. pelaksanaan evaluasi kompetensi Named dan Nakes WNI LLN dan Named dan

Nakes WNA LLN bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium;

h. pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh

Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri;

i. pengusulan standar profesi Named dan Nakes bersama dengan Kolegium yang

ditetapkan oleh Menteri; dan

j. pengusulan jenis dan kelompok Named dan Nakes baru, bersama dengan

Kolegium untuk ditetapkan Menteri.Dalam melaksanakan fungsi, Konsil Kesehatan Indonesia memiliki wewenang

untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga

Kesehatan (Pasal 695 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024).

Dalam menjalankan tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dilengkapi

oleh Kolegium Kesehatan Indonesia yang bertugas menyusun standar kompetensi

dan berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi (Pasal 705 PP Nomor 28 Tahun

2024) dan Majelis Disiplin Profesi yang bertugas melakukan penegakan disiplin

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Pasal 713 PP Nomor 28 Tahun 2024). KKI

tengah menyusun Standar Profesi dan Standar Kompetensi bagi Tenaga Medis

dan Tenaga Kesehatan yang akan menjadi pedoman perilaku profesional bagi

seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Standar ini juga bertujuan untuk

memperkuat budaya kerja yang menghormati martabat manusia, menjunjung tinggi

integritas profesi, dan memastikan layanan terbaik bagi pasien.

Dengan terbentuknya Konsil Kesehatan Indonesia dengan Kolegium Kesehatan

Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi, pelaksanaan tugas tersebut menjadi lebih

agile termasuk dalam menanggapi kasus-kasus pelanggaran disiplin Tenaga

Medis dan Tenaga Kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menjadi ruang yang aman,

profesional, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun, baik bagi pasien

maupun bagi seluruh tenaga yang bekerja di dalamnya. Komitmen terhadap

pelayanan yang berintegritas tidak hanya terwujud dalam penegakan sanksi, tetapi

juga melalui pencegahan. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengecam segala

bentuk perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual yang dilakukan

oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Dalam menjalankan peran dan fungsi, maka KKI mengedepankan dalam

mendukung pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan

kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. “KKI memberikan sanksi

pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) kepada dokter yang terbukti melanggar

ketentuan UU Nomor 17 tahun 2023. Majelis Disiplin Profesi (MDP) juga melakukan

pemeriksaan kepada oknum dokter secara langsung berdasarkan permintaan

rekomendasi dari pihak PPNS atau Penyidik Kepolisian agar yang bersangkutan

dapat dilanjutkan proses penyelidikan atau tidak”, dinyatakan oleh Ketua KKI, Arianti

Anaya pada Press Conference Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan

Tenaga Kesehatan, Jakarta, 17 April 2025.

“Konsil Kesehatan Indonesia memberikan akses kepada masyarakat untuk

melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan

melalui kanal resmi Konsil Kesehatan Indonesia maupun Kementerian

Kesehatan, disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap

laporan yang diterima akan dijamin kerahasiaannya, data diri pelapor akan

dilindungi sepenuhnya untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan

data pribadi”, tambah Arianti Anaya.

facebook twitter email whatapps