Penjelasan terkait uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
(Jakarta, 9/9/2025) Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) perlu menyampaikan penjelasan terkait uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memastikan kualitas pelayanan dan terjaganya keselamatan pasien.
- Pasal 220 ayat (5) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa “Sertifikat Kompetensi … diterbitkan oleh Kolegium.”
- Pasal 592 ayat (4) PP No. 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa “Sertifikat Kompetensi untuk program pendidikan spesialis dan subspesialis diterbitkan oleh Kolegium.”
- Yang dimaksud dengan Kolegium adalah Kolegium yang merupakan alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) sebagai lembaga negara, bukan organisasi profesi atau lembaga lain di luar mandat undang-undang.
- Dengan demikian, satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi dokter, dokter spesialis, maupun subspesialis adalah Kolegium KKI sebagai representasi negara.
- Sertifikat Kompetensi tersebut merupakan syarat utama untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter/spesialis/subspesialis sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, KKI menegaskan kepada seluruh Fakultas Kedokteran penyelenggara pendidikan dokter, spesialis, dan subspesialis agar menyelenggarakan uji kompetensi bekerja sama dengan Kolegium KKI.
Hal ini untuk memastikan peserta didik yang lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Kompetensi dari Kolegium KKI dan Sertifikat Profesi dari penyelenggara pendidikan.
Uji kompetensi yang tidak dilaksanakan bersama Kolegium KKI merupakan tidakan yang tidak sah sehingga Sertifikat Kompetensi tidak dapat diterbitkan.
Tanpa Sertifikat kompetensi maka Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tidak dapat mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Kontak email : [email protected]